“Banyak fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, tinggal bagaimana pemuda memanfaatkannya. Semua itu gratis, asalkan pemuda punya semangat belajar dan berkembang,” tutur Sutardi.
Sementara itu, Muhammad Miftah menekankan bahwa keberadaan Perda ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi aktivitas pemuda.
“Selain memberi ruang gerak, Perda ini juga memberikan dasar hukum yang jelas agar pemuda bisa berkembang secara aman dan terarah. Ini penting agar semua kegiatan kepemudaan punya legitimasi,” ungkapnya.
Didik Agung berharap, kegiatan sosialisasi ini mampu membuka wawasan generasi muda, khususnya di kawasan pedesaan, agar semakin peduli terhadap perannya dalam masyarakat.
"Kami ingin pemuda tahu bahwa mereka punya peran besar. Kalau mereka paham regulasi ini, maka angka kenakalan remaja bisa ditekan, dan potensi positif bisa digali lebih dalam," pungkasnya.
Acara berlangsung interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan antusiasme para peserta terhadap isu-isu kepemudaan dan pengembangan potensi lokal. Sosper ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam menjembatani regulasi dan aspirasi masyarakat, terutama kalangan muda. (adv)
Tag



