Advertorial

Sosialisasi Peraturan Daerah

Generasi Muda Melek Regulasi, Didik Agung Turun Langsung ke Desa Loa Pari

Sabtu, 26 Juli 2025 20:19

SOSPERDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Anggota DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (26/07/2025).

Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, serta mengajak mereka berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Didik menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang mendorong pemuda menjadi agen perubahan.

"Perda Kepemudaan ini tidak hanya bicara soal hak, tetapi juga kewajiban pemuda sebagai bagian dari pembangunan. Kita ingin generasi muda memiliki karakter kuat, produktif, dan mampu berkontribusi positif bagi daerah dan bangsa," ujarnya. 

Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta dari kalangan pemuda dan tokoh masyarakat ini menghadirkan dua narasumber tambahan, yakni Sutardi dan Muhammad Miftah, yang memaparkan isi Perda secara komprehensif.

Sutardi menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan memberikan ruang yang luas bagi anak muda untuk mengembangkan diri, mulai dari pelatihan keterampilan, pengembangan kreativitas, hingga akses terhadap kegiatan seni, budaya, dan kewirausahaan yang difasilitasi pemerintah.

Tag

MORE