Arus Politik

Gegara PSU, KPU Kabupaten/ Kota Dituntut Jadi Bandung Bondowoso

Selasa, 25 Februari 2025 11:59

Kolase potret Rudi Gunawan, Fahmi Idris dan Paulus Winarno Hendratmukti/ kolase arusbawah.co

Lanjut, apakah nantinya partai pengusung Edy - Rendi bisa keluar dari koalisi dalam proses PSU, dijawab Syaiful tidaklah demikian.

"Kalau saya letterlook ya, secara tekstual tafsirnya itu, tidak ada perubahan partai pengusung. Tetap saja partai pengusung yang sama, hanya paslon 01 diberikan hak untuk mengganti calon bupati yang baru," katanya.

Hal itu, ia setujui juga sejalan dengan Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dimana disebutkan pada poin (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

"Tidak boleh mengganti, tidak boleh juga mundur juga. Tapi ini kan putusan MK," katanya.

Lanjut, ia sampaikan di pelaksanaan PSU ini, juga masih menimbulkan pertanyaan. Yakni soal waktu dan apakah anggaran bisa mengcover itu.

Syaiful bilang putusan MK ini harus dilakukan oleh penyelenggara di daerah (KPU dan Bawaslu), tetapi kejelasan bagaimana pelaksanaannya tidak muncul berbarengan dengan putusan MK itu. Pun demikian dengan juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI yang juga belum turun sampai saat ini.

"Menurut saya, KPU Kukar perlu berguru ke Bandung Bondowoso. Artinya, dua bulan itu tahapannya apa? KPU harus memilah tahapannya. Mau dari mana dia mulai? Dari pencalonan kah? Di proses pencalonan kan ada pendaftaran, verifikasi. Ya kalau ijazah-nya yang daftar ini klir aja, kalau tidak?," tutur Syaiful.

"Tahapannya ini ada yang dipotong ini, misalnya pemutakhiran data pemilih. Tapi kan ada tahapan krusial. Ini kan sudah dibubarkan semua (PPK, PPS, KPPS). Nanti Bawaslu bentuk lagi, Panwascam, panwas desa-kelurahan. Pengawas TPS gitu kan. Aturannya di PKPU tahapan ada. Tapi kan waktu itu durasinya panjang. Sementara ini kan 60 hari," katanya.

Belum lagi Syaiful sebut soal surat suara.

"Makanya saya sarankan, KPU Kukar belajar ke Bandung Bondowoso. Ilmu Roro Jongrang, bikin candi dan segalanya. Karena putusannya (MK) tidak menginjak bumi. Surat suara lho. Itu kan perlu lelang, perlu cetak. Anggarannya juga belum diputuskan. Itu kan tak mudah, misalnya dua bulan cetak suara, distribusinya lagi, penyalurannya lagi. Memang harus belajar ilmu Bandung Bondowoso itu," pungkasnya. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE