Arus Politik

Gegara PSU, KPU Kabupaten/ Kota Dituntut Jadi Bandung Bondowoso

Selasa, 25 Februari 2025 11:59

Kolase potret Rudi Gunawan, Fahmi Idris dan Paulus Winarno Hendratmukti/ kolase arusbawah.co

Bagaimana mau terpilih, sementara hasilnya saja belum diketahui (karena PSU belum dilakukan di Mahulu dan Kukar).

Lalu, siapa yang akan menjabat di sana?

"Dilihat kapan TMT-nya (Terakhir Masa Jabatan). Tapi seingat saya, pelantikannya kan 2021. Kalau 2021, kemungkinan masih ada masa jabatan. Kalau di Kukar kan otomatis masih dijabat yang sekarang kan (yang incumbent)," ucap Syaiful Bachtiar.

Soal siapa yang menjabat di Mahulu dan Kukar usai putusan MK ini juga dijawab Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat dikonfirmasi awak media di hari yang sama.

"Sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan). Setelah pelantikan nanti, baru break (perpindahan jabatan). Tidak ada Pj. Masa jabatan berakhir 2026 kalau tidak salah. Sepanjang tidak ada terpilih atau dilantik yang baru, ya mereka (kepala daerah Mahulu dah Kukar), masih jadi bupati," kata Fahmi Idris.

Pertanyaan kedua, adalah soal proses PSU itu sendiri, terkhusnya di Mahulu dan Kukar.

Di Kukar, misalnya, apakah Rendi Solihin masih harus tetap dengan partai koalisi yang sudah ada bersama Edy Damansyah, atau bisa dengan partai lain.

Lalu, apakah proses pendaftaran paslon diulang dari awal? Ini masih belum terjawab secara klir di putusan MK.

MK hanya memerintahkan menggelar PSU, tetapi detail pelaksanaannya diartikan oleh KPU.

"Kalau saya lihat gini, penjelasan itu kan partai pengusung. Tafsiran (untuk Kukar) itu kalau saya pahami, diberikan hak kepada partai pengusung, untuk mengganti calon bupatinya dengan tetap pada posisi wakil Rendi Solihin. Ini berarti tetap, hanya partai pengusung merubah saja, mengganti calon bupatinya," jelas Syaiful Bachtiar.

Lantas, apakah hal itu nantinya diatur di petunjuk teknis yang akan dikeluarkan KPU RI, juga direspon Syaiful.

"Di situlah masalahnya, putusan MK kan begitu kan. Di awang-awang tidak menginjak bumi dia. Itu kan cuma diperintahkan PSU kemudian waktu 60 hari. Mestinya diperintahkan juga untuk KPU RI untuk segera membuat norma atau regulasi atau kebijakannya mengenai hal tersebut. Teknisnya gitu ya. Kalau gini, saya kira KPU tetap berpijak pada PKPU yang biasa saja, seperti syarat pencalonan, tahapan, dan lain-lain," kata Syaiful.

Syaiful Bachtiar/ Foto: HO
Tag

MORE