Arus Politik

Gegara PSU, KPU Kabupaten/ Kota Dituntut Jadi Bandung Bondowoso

Selasa, 25 Februari 2025 11:59

Kolase potret Rudi Gunawan, Fahmi Idris dan Paulus Winarno Hendratmukti/ kolase arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sebanyak 24 daerah di Indonesia melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dinilai membuat pelaksana di daerah, kelimpungan.

Bahkan, disampaikan harus belajar kepada Bandung Bondowoso, tokoh dalam cerita Rakyat Jawa Tengah yang jatuh cinta pada Roro Jonggrang.

Pelaksana pemilihan di daerah itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota.

Diketahui, dalam amar putusan MK, mengharuskan pelaksanaan PSU dilakukan dengan tenggat waktu.

Di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur misalnya, diberikan tenggat waktu 60 hari sejak putusan diterima.

Sementara di Mahakam Ulu (Mahulu), waktunya lebih panjang sedikit, 90 hari.

Di rentang waktu itu, KPU diberi tugas untuk menyelesaikan proses PSU.

Jika dilihat soal tugas, menyelesaikan tugas PSU ini tidak gampang. Bukan hanya sekadar menggelar pemilihan, hitung cepat dan kemudian rekap hasil. Ada banyak proses yang harus dilalui sebelumnya.

Hal ini Arusbawah.co komunikasikan dengan Syaiful Bachtiar, yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kaltim dan sekarang aktif menjadi dosen di Universitas Mulawarman Samarinda.

Hampir setengah jam bincang telepon dilakukan, Selasa (25/2/2025), dan ada beberapa poin yang akan ditulis di tulisan ini.

Pertama, soal masa jabatan untuk kepala daerah yang melakukan PSU.

Total, ada 10 kabupaten/ kota di Kaltim. Tujuh kepala daerah sudah dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.

Sementara tiga daerah (Berau, Kukar, dan Mahulu) saat ini masih belum ada pelantikan. Ya tidak ada, karena MK memerintahkan dilakukan PSU untuk dua daerah (Kukar dan Mahulu).

Bagaimana mau terpilih, sementara hasilnya saja belum diketahui (karena PSU belum dilakukan di Mahulu dan Kukar).

Lalu, siapa yang akan menjabat di sana?

"Dilihat kapan TMT-nya (Terakhir Masa Jabatan). Tapi seingat saya, pelantikannya kan 2021. Kalau 2021, kemungkinan masih ada masa jabatan. Kalau di Kukar kan otomatis masih dijabat yang sekarang kan (yang incumbent)," ucap Syaiful Bachtiar.

Soal siapa yang menjabat di Mahulu dan Kukar usai putusan MK ini juga dijawab Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat dikonfirmasi awak media di hari yang sama.

"Sesuai dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan). Setelah pelantikan nanti, baru break (perpindahan jabatan). Tidak ada Pj. Masa jabatan berakhir 2026 kalau tidak salah. Sepanjang tidak ada terpilih atau dilantik yang baru, ya mereka (kepala daerah Mahulu dah Kukar), masih jadi bupati," kata Fahmi Idris.

Pertanyaan kedua, adalah soal proses PSU itu sendiri, terkhusnya di Mahulu dan Kukar.

Di Kukar, misalnya, apakah Rendi Solihin masih harus tetap dengan partai koalisi yang sudah ada bersama Edy Damansyah, atau bisa dengan partai lain.

Lalu, apakah proses pendaftaran paslon diulang dari awal? Ini masih belum terjawab secara klir di putusan MK.

MK hanya memerintahkan menggelar PSU, tetapi detail pelaksanaannya diartikan oleh KPU.

"Kalau saya lihat gini, penjelasan itu kan partai pengusung. Tafsiran (untuk Kukar) itu kalau saya pahami, diberikan hak kepada partai pengusung, untuk mengganti calon bupatinya dengan tetap pada posisi wakil Rendi Solihin. Ini berarti tetap, hanya partai pengusung merubah saja, mengganti calon bupatinya," jelas Syaiful Bachtiar.

Lantas, apakah hal itu nantinya diatur di petunjuk teknis yang akan dikeluarkan KPU RI, juga direspon Syaiful.

"Di situlah masalahnya, putusan MK kan begitu kan. Di awang-awang tidak menginjak bumi dia. Itu kan cuma diperintahkan PSU kemudian waktu 60 hari. Mestinya diperintahkan juga untuk KPU RI untuk segera membuat norma atau regulasi atau kebijakannya mengenai hal tersebut. Teknisnya gitu ya. Kalau gini, saya kira KPU tetap berpijak pada PKPU yang biasa saja, seperti syarat pencalonan, tahapan, dan lain-lain," kata Syaiful.

Syaiful Bachtiar/ Foto: HO

Lanjut, apakah nantinya partai pengusung Edy - Rendi bisa keluar dari koalisi dalam proses PSU, dijawab Syaiful tidaklah demikian.

"Kalau saya letterlook ya, secara tekstual tafsirnya itu, tidak ada perubahan partai pengusung. Tetap saja partai pengusung yang sama, hanya paslon 01 diberikan hak untuk mengganti calon bupati yang baru," katanya.

Hal itu, ia setujui juga sejalan dengan Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dimana disebutkan pada poin (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

"Tidak boleh mengganti, tidak boleh juga mundur juga. Tapi ini kan putusan MK," katanya.

Lanjut, ia sampaikan di pelaksanaan PSU ini, juga masih menimbulkan pertanyaan. Yakni soal waktu dan apakah anggaran bisa mengcover itu.

Syaiful bilang putusan MK ini harus dilakukan oleh penyelenggara di daerah (KPU dan Bawaslu), tetapi kejelasan bagaimana pelaksanaannya tidak muncul berbarengan dengan putusan MK itu. Pun demikian dengan juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI yang juga belum turun sampai saat ini.

"Menurut saya, KPU Kukar perlu berguru ke Bandung Bondowoso. Artinya, dua bulan itu tahapannya apa? KPU harus memilah tahapannya. Mau dari mana dia mulai? Dari pencalonan kah? Di proses pencalonan kan ada pendaftaran, verifikasi. Ya kalau ijazah-nya yang daftar ini klir aja, kalau tidak?," tutur Syaiful.

"Tahapannya ini ada yang dipotong ini, misalnya pemutakhiran data pemilih. Tapi kan ada tahapan krusial. Ini kan sudah dibubarkan semua (PPK, PPS, KPPS). Nanti Bawaslu bentuk lagi, Panwascam, panwas desa-kelurahan. Pengawas TPS gitu kan. Aturannya di PKPU tahapan ada. Tapi kan waktu itu durasinya panjang. Sementara ini kan 60 hari," katanya.

Belum lagi Syaiful sebut soal surat suara.

"Makanya saya sarankan, KPU Kukar belajar ke Bandung Bondowoso. Ilmu Roro Jongrang, bikin candi dan segalanya. Karena putusannya (MK) tidak menginjak bumi. Surat suara lho. Itu kan perlu lelang, perlu cetak. Anggarannya juga belum diputuskan. Itu kan tak mudah, misalnya dua bulan cetak suara, distribusinya lagi, penyalurannya lagi. Memang harus belajar ilmu Bandung Bondowoso itu," pungkasnya. (pra)

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE