Arus Politik

Gegara PSU, KPU Kabupaten/ Kota Dituntut Jadi Bandung Bondowoso

Selasa, 25 Februari 2025 11:59

Kolase potret Rudi Gunawan, Fahmi Idris dan Paulus Winarno Hendratmukti/ kolase arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sebanyak 24 daerah di Indonesia melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dinilai membuat pelaksana di daerah, kelimpungan.

Bahkan, disampaikan harus belajar kepada Bandung Bondowoso, tokoh dalam cerita Rakyat Jawa Tengah yang jatuh cinta pada Roro Jonggrang.

Pelaksana pemilihan di daerah itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota.

Diketahui, dalam amar putusan MK, mengharuskan pelaksanaan PSU dilakukan dengan tenggat waktu.

Di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur misalnya, diberikan tenggat waktu 60 hari sejak putusan diterima.

Sementara di Mahakam Ulu (Mahulu), waktunya lebih panjang sedikit, 90 hari.

Di rentang waktu itu, KPU diberi tugas untuk menyelesaikan proses PSU.

Jika dilihat soal tugas, menyelesaikan tugas PSU ini tidak gampang. Bukan hanya sekadar menggelar pemilihan, hitung cepat dan kemudian rekap hasil. Ada banyak proses yang harus dilalui sebelumnya.

Hal ini Arusbawah.co komunikasikan dengan Syaiful Bachtiar, yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kaltim dan sekarang aktif menjadi dosen di Universitas Mulawarman Samarinda.

Hampir setengah jam bincang telepon dilakukan, Selasa (25/2/2025), dan ada beberapa poin yang akan ditulis di tulisan ini.

Pertama, soal masa jabatan untuk kepala daerah yang melakukan PSU.

Total, ada 10 kabupaten/ kota di Kaltim. Tujuh kepala daerah sudah dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 20 Februari 2025 lalu.

Sementara tiga daerah (Berau, Kukar, dan Mahulu) saat ini masih belum ada pelantikan. Ya tidak ada, karena MK memerintahkan dilakukan PSU untuk dua daerah (Kukar dan Mahulu).

Tag

MORE