ARUSBAWAH.CO - Upaya DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melanjutkan usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud belum berjalan mulus.
Rapat Paripurna penyampaian usulan hak angket yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang tercatat hadir.
Padahal, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna hak angket baru bisa digelar apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat anggota dewan atau sebanyak 41 orang.
Sidang Sempat Diskors Dua Kali, Kehadiran Anggota Tetap Tak Penuhi Kuorum
Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan pimpinan dewan sebenarnya sudah berupaya menunggu kehadiran anggota lainnya.
Sidang bahkan sempat diskors dua kali, masing-masing selama 10 menit dan 30 menit.
Saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir hanya 30 orang..
Setelah dua kali skorsing, angka itu bertambah menjadi 32 orang.
Jumlah itu tetap belum cukup untuk memenuhi ketentuan kuorum.
"Hari ini tadi yang hadir 32 anggota DPRD. Sesuai mekanisme angket, harus dihadiri minimal 41 orang. Maka tadi kita buka dan disampaikan bahwa hari ini belum kuorum, kita sepakat untuk dijadwalkan berikutnya. Setelah ini kita akan rapat rapim untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna," kata Ananda kepada wartawan di Gedung D DPRD Kaltim.
Fraksi Golkar Hanya Dihadiri Satu Anggota
Dari daftar kehadiran, Fraksi PDI Perjuangan menjadi yang terbanyak dengan sembilan anggota hadir.
Disusul Fraksi Gerindra sebanyak tujuh orang, PKB enam orang, PKS empat orang, Demokrat-PPP tiga orang, serta PAN-NasDem dua orang.
Perhatian publik justru mengarah ke Fraksi Golkar.
Dari 15 anggota yang diundang, hanya satu orang yang hadir, yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.
Minimnya kehadiran anggota Golkar membuat agenda yang telah dijadwalkan sejak jauh hari itu gagal mencapai kuorum.
Menurut Ananda, pimpinan DPRD sebenarnya sudah menjadwalkan rapat tersebut jauh-jauh hari agar seluruh fraksi dapat mengatur kehadiran anggotanya.
"Maka terkait minimnya kehadiran bisa ditanyakan ke Fraksi Golkar langsung. Teman-teman fraksi juga sempat menyampaikan di rapur tadi agar di rapat berikutnya ketua fraksi diharapkan bertanggung jawab agar rekan-rekan anggota fraksinya hadir dalam rapat usulan hak angket berikutnya," ujarnya.
Penjadwalan Ulang Akan Dibahas di Banmus DPRD Kaltim
Ananda mengatakan penjadwalan ulang akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Sesuai perundang-undangan kita akan menjadwalkan lagi dalam rapat Banmus untuk menjadwalkan penyampaian usulan rapur hak angket," kata dia.
Usulan Hak Angket Sudah Melalui Tahapan Awal
Usulan hak angket ini sebelumnya telah melewati tahapan awal.
Pengajuan dilakukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD lintas fraksi sesuai Peraturan DPRD.
Sebelum dijadwalkan pada paripurna hari ini, DPRD Kaltim juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
"Saya pikir sih kami di DPRD sudah mengikuti proses tersebut sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang dibawa," ujar Ananda.
DPRD Kaltim Akan Kembali Konsultasi Sebelum Paripurna Digelar
Sebelum rapat paripurna kembali digelar, pimpinan DPRD berencana melakukan konsultasi lanjutan.
Menurut Ananda, langkah itu diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita tentunya juga tidak mau salah dalam menjalankan usulan angket ini. Harus betul-betul sesuai dengan aturan dan tahapan mekanisme peraturan perundang-undang," kata dia.
(wan)




