ARUSBAWAH.CO - Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Dapil Mahulu, Ekti Imanuel, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai dasar dalam menentukan sumber pendanaan PSU.
"Kita masih menunggu PKPU untuk mengetahui pembiayaan PSU," ujar Ekti Imanuel saat diwawancara redaksi Arusbawah.co, Senin (03/03/2025).
Politisi partai Gerindra itu mengatakan bahwa, sebelum tahapan PSU dimulai, kepastian anggaran harus terlebih dahulu ditetapkan.
Namun, hingga kini masih belum jelas apakah pendanaan akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim atau sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
"Yang jelas, kalau sekarang, tentu kita di DPRD juga belum tau apakah anggaran yang digunkan dalam PSU nanti dari Pemprov atau dari Pemda Mahulu ini belum ada," jelasnya.
Meski PSU telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), proses teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.
Tag