Di satu bagian, jaksa seolah menyebut gubernur menyusun advis teknis.
Namun di bagian lain, jaksa mengakui bahwa kewenangan advis teknis berada pada Dinas Pertambangan dan Energi, sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (5).
Kontradiksi itu dinilai membuat dakwaan tidak konsisten dan tidak logis.
Kesalahan Subjek Hukum dalam Pasal Penyesuaian Pidana
Keberatan juga diajukan terhadap penerapan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut kuasa hukum, pasal itu merupakan delik propria yang hanya dapat dikenakan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji.
Sementara dalam dakwaan sendiri, jaksa tidak pernah menyebut Dayang Donna sebagai pejabat atau pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan.
“Aturan itu jelas membatasi subjek hukumnya. Kalau subjeknya keliru, dakwaannya cacat,” ujar Hendrik.
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Konsekuensinya, dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan Dayang Donna dari seluruh dakwaan, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Dengan demikian, atas nota perlawanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu pekan untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum Dayang Donna.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota perlawanan tersebut.
(wan)
- KPK Siapkan Setumpuk Barang Bukti ke PN Samarinda, Sidang Perdana Dayang Donna Terjadwal 29 Januari 2026
- UPDATE Dugaan Suap IUP Kaltim - Penjelasan Eks Kasi ESDM soal Kiriman Dana Rp 150 Juta dari Iwan Chandra
- Eks Kadis Terima Rp 50 Juta, Kasi Rp 150 Juta di Kasus Suap IUP Kaltim, Belum Jadi Tersangka!
Tag




