ARUSBAWAH.CO — Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto dalam sidang pembacaan nota perlawanan, pada Kamis (5/2/2026).
Mereka menilai dakwaan dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di Kaltim itu kabur, tidak jelas, dan salah menerapkan subjek hukum.
Eksepsi Diajukan dalam Perkara Korupsi IUP Eksplorasi
Perlawanan atau eksepsi itu diajukan dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2026/PN Smr.
Tim kuasa hukum dari HK & Associates yang dipimpin Hendrik Kusnianto menyampaikan eksepsi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2026.
Eksepsi itu ditujukan terhadap Surat Dakwaan JPU Nomor 14/TUT.01.04/24/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang dibacakan jaksa pada sidang 29 Januari 2026.
Jaksa Uraikan Dugaan Pertemuan dan Aliran Uang
Dalam dakwaannya, jaksa menempatkan Dayang Donna sebagai terdakwa bersama almarhum Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim.
Jaksa mengurai cerita bermula dari pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi oleh pengusaha Rudy Ong Chandra di lingkungan Pemprov Kaltim.
Jaksa menyebut ada pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Kaltim yang melibatkan Awang Faroek, Dayang Donna, Rudy Ong Chandra, Sugeng, dan Chandra Setiawan.
Dari pertemuan itu, jaksa menyimpulkan adanya kesediaan untuk memperlancar proses perpanjangan IUP eksplorasi.
Jaksa juga mendalilkan penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura, yang dikaitkan dengan penerbitan enam IUP eksplorasi atas nama sejumlah perusahaan, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat dan Kabur
Namun, menurut kuasa hukum, uraian tersebut tidak cukup untuk menjerat klien mereka.
Hendrik Kusnianto menyebut surat dakwaan jaksa mengandung cacat serius dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Dasar pengajuan eksepsi itu merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP, yang memberi hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan apabila surat dakwaan tidak dapat diterima atau harus dibatalkan.
Hendrik menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur.
Jaksa, kata dia, tidak menjelaskan secara konkret perbuatan apa yang dilakukan Dayang Donna.
“Perannya apa, kapan berbuat, di mana, dan bagaimana keterlibatannya, semua tidak diuraikan,” ujar Hendrik dalam perlawanan di hadapan majelis hakim.
Pertemuan di Rumah Dinas Dinilai Tanpa Kejelasan
Salah satu bagian yang disorot adalah soal pertemuan di Rumah Dinas Gubernur.
Dalam dakwaan, jaksa tidak menyebutkan tanggal pertemuan, tidak menjelaskan isi pembicaraan, dan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara pertemuan itu dengan penerbitan IUP.
Frasa jaksa yang menyebut bersama-sama dengan terdakwa bersedia memperlancar dinilai hanya asumsi, tanpa penjelasan tindakan nyata.
Penerapan Pasal Turut Serta Dipersoalkan
Kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Menurut Hendrik, jaksa tidak pernah menguraikan adanya kerja sama yang erat, sadar, dan setara antara Dayang Donna dan pihak lain sebagaimana disyaratkan dalam konsep turut serta atau deelneming.
Ia menegaskan, Dayang Donna bukan pejabat pemerintah.
Ia tidak berada dalam struktur Pemprov Kaltim, tidak memiliki kewenangan administratif, serta tidak berwenang menerbitkan IUP maupun menyusun pertimbangan atau advis teknis.
“Menyebut status sebagai anak gubernur atau Ketua HIPMI tidak otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana,” kata Hendrik.
Dakwaan Jaksa Dinilai Kuasa Hukum Kontradiktif
Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa saling bertentangan.
Di satu bagian, jaksa seolah menyebut gubernur menyusun advis teknis.
Namun di bagian lain, jaksa mengakui bahwa kewenangan advis teknis berada pada Dinas Pertambangan dan Energi, sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (5).
Kontradiksi itu dinilai membuat dakwaan tidak konsisten dan tidak logis.
Kesalahan Subjek Hukum dalam Pasal Penyesuaian Pidana
Keberatan juga diajukan terhadap penerapan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut kuasa hukum, pasal itu merupakan delik propria yang hanya dapat dikenakan kepada pejabat yang menerima hadiah atau janji.
Sementara dalam dakwaan sendiri, jaksa tidak pernah menyebut Dayang Donna sebagai pejabat atau pihak yang menjalankan fungsi pemerintahan.
“Aturan itu jelas membatasi subjek hukumnya. Kalau subjeknya keliru, dakwaannya cacat,” ujar Hendrik.
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Konsekuensinya, dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan Dayang Donna dari seluruh dakwaan, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan.
Dengan demikian, atas nota perlawanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu pekan untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum Dayang Donna.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota perlawanan tersebut.
(wan)
- KPK Siapkan Setumpuk Barang Bukti ke PN Samarinda, Sidang Perdana Dayang Donna Terjadwal 29 Januari 2026
- UPDATE Dugaan Suap IUP Kaltim - Penjelasan Eks Kasi ESDM soal Kiriman Dana Rp 150 Juta dari Iwan Chandra
- Eks Kadis Terima Rp 50 Juta, Kasi Rp 150 Juta di Kasus Suap IUP Kaltim, Belum Jadi Tersangka!




