Arus Publik

Eksepsi Dayang Donna usai Kini Berompi Oranye KPK, Persoalkan Pasal Turut Serta

Sidang Perlawanan Korupsi IUP Eksplorasi Dayang Donna

Jumat, 6 Februari 2026 21:45

Usai sidang Dayang Donna mengenakan rompi oranye KPK di PN Samarinda, Kamis (5/2/2026)/Arusbawah.co

Hendrik Kusnianto menyebut surat dakwaan jaksa mengandung cacat serius dan harus dinyatakan batal demi hukum. 

Dasar pengajuan eksepsi itu merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP, yang memberi hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan apabila surat dakwaan tidak dapat diterima atau harus dibatalkan.

Hendrik menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur. 

Jaksa, kata dia, tidak menjelaskan secara konkret perbuatan apa yang dilakukan Dayang Donna

“Perannya apa, kapan berbuat, di mana, dan bagaimana keterlibatannya, semua tidak diuraikan,” ujar Hendrik dalam perlawanan di hadapan majelis hakim.

Pertemuan di Rumah Dinas Dinilai Tanpa Kejelasan

Salah satu bagian yang disorot adalah soal pertemuan di Rumah Dinas Gubernur. 

Dalam dakwaan, jaksa tidak menyebutkan tanggal pertemuan, tidak menjelaskan isi pembicaraan, dan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara pertemuan itu dengan penerbitan IUP. 

Frasa jaksa yang menyebut bersama-sama dengan terdakwa bersedia memperlancar dinilai hanya asumsi, tanpa penjelasan tindakan nyata.

Penerapan Pasal Turut Serta Dipersoalkan

Kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

Menurut Hendrik, jaksa tidak pernah menguraikan adanya kerja sama yang erat, sadar, dan setara antara Dayang Donna dan pihak lain sebagaimana disyaratkan dalam konsep turut serta atau deelneming.

Ia menegaskan, Dayang Donna bukan pejabat pemerintah. 

Ia tidak berada dalam struktur Pemprov Kaltim, tidak memiliki kewenangan administratif, serta tidak berwenang menerbitkan IUP maupun menyusun pertimbangan atau advis teknis. 

“Menyebut status sebagai anak gubernur atau Ketua HIPMI tidak otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana,” kata Hendrik.

Dakwaan Jaksa Dinilai Kuasa Hukum Kontradiktif

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa saling bertentangan. 

Tag

MORE