Advertorial

DPRD Samarinda

Eksekutif - Legislatif Samarinda Sepakati Usulan Enam Raperda Baru, Dari Ekonomi Kreatif hingga Sekolah Aman Bencana

Senin, 18 Mei 2026 8:16

TANDATANGAN - Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda di luar Propemperda bukan sekadar tambahan agenda, melainkan jawaban atas kebutuhan daerah yang dinilai sudah mendesak/ IST

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan produk hukum daerah harus terencana dan berbasis kepentingan publik, sejalan dengan aturan nasional tentang pembentukan regulasi daerah.

Empat Raperda yang diajukan Pemkot mencakup perubahan struktur perangkat daerah, kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2025–2045, serta pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penataan ulang perangkat daerah untuk memperkuat kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Di sektor kepemudaan, Pemkot ingin memastikan generasi muda tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi juga aktor utama di dalamnya.

“Pemuda harus diberi ruang untuk berkembang, baik melalui pendidikan, peluang kerja, maupun keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah,” tegas Andi Harun.

Menjaga Identitas Samarinda Lewat Regulasi

Di sektor pariwisata, Pemkot berharap RIPPARDA 2025–2045 bisa menjadi payung hukum jangka panjang dalam pengembangan wisata dan budaya.

Bahkan, sejumlah agenda budaya seperti Festival Mahakam, Festival Pampang, hingga Festival Kampung Ketupat diusulkan masuk dalam kerangka regulasi agar memiliki keberlanjutan yang jelas.

“Festival-festival ini harus menjadi bagian dari identitas budaya daerah yang terus dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, revisi Perda pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting untuk memperkuat tata kelola dan penyelamatan aset milik pemerintah.

Tag

MORE