ARUSBAWAH.CO - Di tengah ruang rapat DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026), keputusan penting diambil tanpa riuh di luar gedung.
Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari arah baru pembangunan kota ke depan—mulai dari ekonomi kreatif, perlindungan generasi muda, hingga kesiapsiagaan bencana di sekolah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, itu dihadiri 36 dari 45 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Respons atas Kebutuhan yang Bergerak Cepat
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda di luar Propemperda bukan sekadar tambahan agenda, melainkan jawaban atas kebutuhan daerah yang dinilai sudah mendesak.
“Agenda hari ini adalah penandatanganan kesepakatan bersama terhadap usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” ujarnya dalam rapat.
Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melalui Kamaruddin menjelaskan bahwa setiap Raperda akan dibahas bersama perangkat daerah terkait, bahkan melibatkan publik melalui forum konsultasi dan uji publik.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup.
“Kalau menyangkut kepemudaan misalnya, harus melibatkan organisasi kepemudaan dan tokoh pemuda agar substansi perda sesuai kebutuhan lapangan,” jelasnya.
Pemkot: Perda Harus Jadi Jawaban, Bukan Sekadar Dokumen
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa Raperda yang disusun harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas.
Tag



