Arus Publik

Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan

Senin, 23 Juni 2025 23:37

WAWANCARA - Potret Wawancara Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim/Arusbawah.co

2. PT OPD piutang ke PT MMPH senilai Rp 2,5 Miliar 

3. PT CPPM piutang ke PT MMPH senilai Rp 360 Juta

4. PT KRE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 46 Miliar 

5. PT TSP piutang ke PT MMPKT senilai Rp 801 Juta 

6. KSO PT PSA piutang ke PT MMPKT senilai Rp 888 Juta. 

Jumlah Rp 56, 3 Miliar permasalahan piutang diselesaikan non litigasi di Kejati Kaltim 

"Jumlah piutang PT MMPKT yang sedang dalam proses hukum senilai Rp 76.266.222.912,00 dan berisiko tak tertagih," demikian bunyi dari Laporan BPK Kaltim. 

Lebih lanjut, disampaikan pada laporan yang sama, Biro Perekonomian menyatakan telah mengarahkan PT MMPKT untuk alokasikan cadangan piutang setiap tahun di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap piutang macet perusahaan dengan hak tagih tetap dijalankan. 

"Jika proses mediasi gagal dalam proses penyelesaikan piutang bermasalah, PT MMPKT didorong untuk mengambil langkah hukum," demikian tertulis di Laporan BPK.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

 

Tag

MORE