Arus Publik

Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan

Senin, 23 Juni 2025 23:37

WAWANCARA - Potret Wawancara Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim/Arusbawah.co

Sebagai informasi, perusda Pemprov Kaltim yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut memiliki 5 anak perusahaan. 

Empat di antaranya masih aktif, yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH), PT Migas Mandiri Pratama Marin Kalimantan Timur (MMPM), PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga Kalimantan Timur. 

Adapun satu anak perusahaan yang tak aktif dan sudah dibekukan adalah PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka Kalimantan Timur. 

Berlanjut, dari keempat anak perusahaan inilah rincian piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih (berdasarkan laporan BPK Kaltim). 

Data BPK, merinci soal jumlah piutang berdasarkan proses litigasi dan non litigasi. 

Proses Ranah Hukum Litigasi: 

1. PT Rba piutang ke PT MMPH senilai Rp 6,1 Miliar 

2. PT MJC piutang ke PT MMPH senilai Rp 7,3 Miliar 

3. PT HMK piutang ke PT MMPKT senilai Rp 1,5 Miliar 

4. PT PSA piutang ke PT MMPM senilai Rp 4,7 Miliar 

5. PT BTE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 238 juta. 

Jumlah Rp 19,9 Miliar permasalahan piutang sudah proses ranah hukum (litigasi) 

 

Proses Non Litigasi dan Proses Penyelesaikan ke Kejati Kaltim

1. PT CBQ piutang ke PT MMPKT senilai Rp 5,2 Miliar 

Tag

MORE