ARUSBAWAH.CO - Di tengah proses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, nama perusahaan PT Bara Kumala Sakti ikut menyeruak.
Perusahaan itu diduga masuk dalam perkara eks Bupati Kukar semasa masih menjabat.
Dilihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 24/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI, nama Bara Kumala Sakti sebenarnya tercantum lebih dari beberapa kali.
Tepatnya, secara spesifik 6 kali.
Dalam dokumen putusan MA itu, tertera adanya bukti bayar atau transfer dari PT Bara Kumala Sakti kepada Fitri Junaidi.
"1 (satu) bundel print out Details of Marketing Commission to
Mr. Fitri Junaidi yang dilengkapi dengan copy Invoice dan
Bukti Bayar / Outgoing Transfer dari PT. Bara Kumala Sakti
kepada Fitri Junaidi mulai Bulan November 2012 s.d.
September 2017," demikian sebagaimana dikutip dari putusan MA.
Nama Fitri Junaidi ini diduga merupakan sosok pengusaha di Samarinda yang beberapa waktu lalu, kediamannya digeledah, serta kendaraan mewahnya disita KPK.
Tag