Hal ini memperkuat keyakinan pihak kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap Ahmad Benni tidak berdasar secara hukum.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, baik terhadap Pak Kades, para saksi, hingga saksi ahli. Tapi sampai saat ini tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya,” jelas Lukas.
Meski merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Ahmad Benni memilih untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia lebih mengedepankan ketenangan di lingkungan desanya dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang harmonis.
“Beliau bersikap tenang dan tidak ingin memperkeruh suasana. Tapi jika ke depannya masih ada upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik beliau, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah hukum,” lanjut Lukas.
Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Lukas menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pelapor. Ia menegaskan bahwa tugas utamanya adalah membela hak-hak kliennya sebagai terlapor.
Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap pemberitaan yang beredar bisa lebih proporsional dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. (pra)
Tag



