Arus Terkini

Dugaan Pelecehan Seksual Disebut Tak Terbukti secara Hukum, Kades di Kutim Pilih Tak Gugat Balik Pelapor

Kamis, 5 Juni 2025 22:14

KONFERENSI PERS - Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim), Ahmad Benni, secara tegas membantah tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya./ HO

ARUSBAWAH.CO - Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim), Ahmad Benni, secara tegas membantah tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore, 5 Juni 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya, Lukas Himuq.

Lukas mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelecehan itu masuk ke pihak kepolisian pada 30 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ahmad Benni telah dimintai keterangan oleh Polsek Muara Bengkal pada 2 Mei.

“Dari hasil kajian hukum kami, laporan ini sangat lemah dari sisi pembuktian. Kami terus memantau perkembangan kasus sejak April hingga Juni dan bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres,” ujar Lukas.

Dari informasi yang diperoleh melalui Humas Polres Kutai Timur, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Hal ini memperkuat keyakinan pihak kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap Ahmad Benni tidak berdasar secara hukum.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, baik terhadap Pak Kades, para saksi, hingga saksi ahli. Tapi sampai saat ini tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya,” jelas Lukas.

Meski merasa dirugikan secara moral dan nama baik, Ahmad Benni memilih untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Ia lebih mengedepankan ketenangan di lingkungan desanya dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang harmonis.

“Beliau bersikap tenang dan tidak ingin memperkeruh suasana. Tapi jika ke depannya masih ada upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik beliau, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah hukum,” lanjut Lukas.

Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Lukas menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pelapor. Ia menegaskan bahwa tugas utamanya adalah membela hak-hak kliennya sebagai terlapor.

Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap pemberitaan yang beredar bisa lebih proporsional dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. (pra)

Tag

MORE