Di tingkat administratif, Disdag juga menemukan kasus kepemilikan dokumen seperti SKTUB yang masih atas nama orang tua, sementara usaha dijalankan anak atau ahli waris.
“Kadang hanya persoalan administrasi, karena nama yang terdaftar masih orang tua sesuai dokumen,” tambahnya.
Namun, persoalan yang paling disorot adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai lebih dari satu unit kios.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pemerataan, apalagi masih banyak pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha.
Dugaan ini kini tengah ditangani Inspektorat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Karena sudah ditangani Inspektorat, kami menghormati proses yang berjalan,” tegas Nurrahmani.
Jika tidak segera dituntaskan, kombinasi antara kios kosong, persoalan data, dan distribusi yang dipertanyakan bukan hanya menghambat operasional pasar, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas perdagangan di Samarinda. (isa)
Tag




