Arus Publik

Samarinda Terkini

Dugaan Pedagang Kuasai Lebih Satu Kios di Pasar Pagi, Disdag Samarinda: Ditangani Inspektorat

by:
Lisa
Sabtu, 28 Februari 2026 23:0

REVITALISASI - Pasar Pagi Samarinda tampil modern pascarevitalisasi dengan fasilitas lengkap dan penataan lebih rapi (Foto: Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Hingga akhir Februari 2026, Dinas Perdagangan Kota Samarinda mencatat sebanyak 480 pemilik kios telah dipanggil untuk mengambil kunci lapak di kawasan Pasar Pagi.

Namun, angka tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena sebagian pedagang belum memenuhi panggilan.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyebut keterlambatan dipicu berbagai alasan, mulai dari aktivitas di luar daerah hingga menjalankan ibadah umrah.

Meski begitu, pemerintah menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut di tengah tingginya kebutuhan lapak.

“Sayang kalau dibiarkan kosong, sementara masih banyak pedagang yang membutuhkan,” tegas Nurrahmani, Jumat (27/2/2026).

480 Kios Dipanggil, Sebagian Masih Kosong

Disdag memberi sinyal tegas dengan membuka opsi pengalihan kios bagi pedagang yang tidak segera mengambil haknya.

Ratusan kios yang belum ditempati dinilai berpotensi menghambat perputaran ekonomi pasar.

Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang telah disiapkan dapat segera diaktifkan, terutama karena antrean pedagang yang membutuhkan tempat usaha masih panjang.

Kios yang dibiarkan kosong, menurut Disdag, hanya akan memperlambat pemulihan aktivitas ekonomi di kawasan Pasar Pagi.

 

Masalah Data dan Sistem Digital Jadi Kendala

Selain lambatnya pengisian kios, Disdag juga mengakui adanya persoalan serius dalam sistem pendataan pedagang.

Hasil verifikasi ulang menunjukkan ketidaksinkronan data akibat kelemahan sistem digital. Dalam sejumlah kasus, nama pedagang hilang atau bahkan tertindih data pedagang lain.

“Memang ada kemungkinan kesalahan pada aplikasi, sehingga ada data pedagang yang tertindih atau tidak muncul,” jelas Nurrahmani.

Dampaknya cukup signifikan. Sejumlah pedagang yang memiliki dokumen sah justru tidak terakomodasi dalam daftar penerima kios, memunculkan potensi ketidakadilan dalam distribusi lapak.

Kendala Administratif dan Dugaan Penguasaan Ganda

Di tingkat administratif, Disdag juga menemukan kasus kepemilikan dokumen seperti SKTUB yang masih atas nama orang tua, sementara usaha dijalankan anak atau ahli waris.

“Kadang hanya persoalan administrasi, karena nama yang terdaftar masih orang tua sesuai dokumen,” tambahnya.

Namun, persoalan yang paling disorot adalah dugaan adanya pedagang yang menguasai lebih dari satu unit kios.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pemerataan, apalagi masih banyak pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha.

Dugaan ini kini tengah ditangani Inspektorat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Karena sudah ditangani Inspektorat, kami menghormati proses yang berjalan,” tegas Nurrahmani.

Jika tidak segera dituntaskan, kombinasi antara kios kosong, persoalan data, dan distribusi yang dipertanyakan bukan hanya menghambat operasional pasar, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas perdagangan di Samarinda. (isa)

 

Tag

MORE