Diduga Rugikan Negara hingga Rp5 Triliun
Kortas Tipikor Polri memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Tiga Modus Dugaan Penyimpangan
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo diberitakan oleh Aktual.com, menjelaskan terdapat tiga pola dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.
Modus pertama adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Kedua, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim.
Sedangkan modus ketiga berupa dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jabodetabek.
Tag



