Arus Publik

Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?

ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut, salah satunya diduga memiliki alamat operasional di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, sebagaimana melansir dari Detik.com mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi, serta melakukan analisis terhadap sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU sejak 2018.

Keduanya adalah PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA).

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan diperiksa.

Selain itu, sejumlah dokumen juga telah dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tag

MORE