Arus Publik

Dua Mantan Kepala Distamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Negara Diduga Rugi Rp500 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 20:40

DITAHAN - Kedua mantan Kepala Distamben Kukar saat digiring Kejati Kaltim. (IST/Dok. Kejati Kaltim)

Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR pada periode 2011–2013 diduga membiarkan kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa izin dari pihak berwenang.

"Atas penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

(raf)

 

Tag

MORE