Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa izin yang sah.
Sementara itu, tersangka ADR pada periode 2011–2013 diduga membiarkan kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa izin dari pihak berwenang.
"Atas penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
(raf)
Baca juga:
- Eksepsi Dayang Donna usai Kini Berompi Oranye KPK, Persoalkan Pasal Turut Serta
- Kadis ESDM Kaltim Datangi Lubang Tambang Viral di Berau, JPA Sebelumnya Telusuri! Ternyata......
- Uang Rp3,5 Miliar Disebut Mengalir ke Mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Bantah Terima Sepeser Pun
- KPK Siapkan Setumpuk Barang Bukti ke PN Samarinda, Sidang Perdana Dayang Donna Terjadwal 29 Januari 2026
Tag




