Arus Publik

Dua Mantan Kepala Distamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Negara Diduga Rugi Rp500 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 20:40

DITAHAN - Kedua mantan Kepala Distamben Kukar saat digiring Kejati Kaltim. (IST/Dok. Kejati Kaltim)

ARUSBAWAH.CO -  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyampaikan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka, yakni BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Arusbawah.co, Kamis (19/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka.

Selain itu, penahanan juga dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lebih lanjut Toni mrnyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2009–2010, tersangka BH diduga tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada ketiga perusahaan tersebut karena perizinan di lahan HPL tersebut belum tuntas.

Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR pada periode 2011–2013 diduga membiarkan kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa izin dari pihak berwenang.

"Atas penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 Miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

(raf)

 

Tag

MORE