ARUSBAWAH.CO - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta GT selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan yang sama.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dari alat bukti tersebut, penyidik menetapkan saudara DA dan GT sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan jenis rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 26 Februari 2026. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur subjektif dalam melakukan penahanan.
“Penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
Tambang Tanpa Izin Sejak 2007
Dalam kasus posisi, kedua tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak tahun 2007 hingga 2012.
Lahan yang dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare, yang berada di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Buana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Para tersangka diduga melakukan penambangan tanpa izin dari pemegang HPL sehingga tujuan program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai,” ungkapnya.
Batubara yang berada di dalam kawasan tersebut juga diduga dijual secara tidak sah.
“Batubara yang diambil dari kawasan HPL tersebut kemudian diperjualbelikan secara tidak benar,” katanya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar.
“Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp500 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan nilai kerugian secara pasti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan juncto pasal yang sama dalam UU Tipikor.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. (raf)




