"Kedua, apakah dalam mengurangi anggaran itu, Pemprov sudah melakukan semacam evaluasi. Dasarnya itu apa sampai mengurangi anggaran?," ucapnya.
"Alasan masih perlu diberikan yang lebih ilmiah. Alasan terlalu dangkal kalau dilihat dari Pj Gubernur atau dari Pemprov Kaltim. Penjelasannya dari Pemprov saya melihatnya lebih ke politis," katanya lagi.
Dasar pemotongan inilah yang ditekankan Saiful Bachtiar, darimana bisa mendapatkan dasar hingga akhirnya diputuskan pemangkasan beasiswa.
"Logikanya harus bisa diterima secara ilmiah. Di tahun-tahun sebelumnya saja, ratio kan masih banyak pengaju daripada yang dapat. Bagaimana bisa jika peminat (demand)-nya masih banyak tetapi malah anggaran beasiswanya dipangkas," katanya.
Hal ketiga, yang disorotnya adalah soal evaluasi dari Beasiswa Kaltim Tuntas. Dia nilai, ada beberapa hal yang kurang sempurna.
Contohnya untuk beasiswa stimulan, dari sisi prestasi, standar IPK disamakan, antara pelajar dari ilmu sosial dan ilmu exact.
Lalu soal beasiswa stimulan, juga disamakan antara beasiswa ke mahasiswa yang SPP-nya tinggi dan rendah.
"Misalnya, untuk UKT yang tinggi di Kedokteran dengan SPP sekitar Rp 20 jutaan, stimulannya juga sama, sekitar Rp 6 juta, dengan stimulan yang diberikan kepada mahasiswa yang di fakultas dengan SPP sekitar Rp 3 jutaan. Logika apa yang digunakan untuk tentukan standar tadi," katanya.
Tim redaksi coba menelusuri perihal Beasiswa Kaltim Tuntas ini, dari sisi program penganggaran.
Pasalnya, dari penjelasan Kepala BKT, Iman Hidayat kepada awak media baru-baru ini, disebut jika anggaran Beasiswa Kaltim sebenarnya adalah Rp 500 Miliar, namun, dikarenakan adanya penurunan anggaran, jumlahnya menjadi hanya Rp 220 Miliar.
“Sebelumnya itu Rp 500 miliar. Anggaran murni Rp 250 miliar dan ditambah Rp 250 miliar di anggaran perubahan, totalnya Rp 500 miliar ‘kan. Nah untuk tahun ini, APBD murni untuk beasiswa hanya sebesar Rp 200 miliar. Untuk APBD perubahan ditambah Rp 20 miliar, jadi totalnya Rp 220 miliar,” katanya dilansir dari Jawapost.
Perihal beasiswa ini, tim redaksi coba menelusuri pada dokumen Pergub Kaltim yang diakses melalui Jaringan Dokumensi dan Informasi Hukum (JDIH) Kaltim.
Di sana, didapati adanya Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2024.
Dokumen itu tercantum dengan tanggal 28 Desember 2023, dengan nama Akmal Malik, sebagai Pj Gubernur Kaltim.
Pada sistem pencarian, untuk keyword “beasiswa” ada muncul 15 kali redaksi yang tercantum.
Tercatat, ada 4 kode rekening yang menjabarkan soal beasiswa itu, yakni 5.1.02.02.11, lalu ada 5.1.02.02.11.0001, 5.1.02.02.11.0002, 5.1.02.02.11.0003.
Tag