“Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi resmi, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak atau korporasi yang terlibat,” tambahnya.
Sejumlah pihak, termasuk Kementerian, Pemprov Kaltim, hingga pihak Universitas Mulawarman (Unmul), telah melakukan tinjauan langsung ke area terdampak.
Dalam pandangannya, Deni juga menyoroti sistem perizinan tambang yang saat ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Ia menilai hal tersebut menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Bukan berarti kami ingin kewenangan itu dikembalikan ke daerah, tapi setidaknya pemerintah daerah dilibatkan dalam proses pengawasan agar bisa berbagi tanggung jawab. Jangan sampai pusat yang keluarkan izin, daerah yang harus menghadapi dampaknya,” tegas Deni.
Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, yang menurutnya melebihi nilai jaminan reklamasi yang disiapkan. (adv)
Tag



