Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Pengawasan di KHDTK Unmul hingga Akhirnya Tambang Ilegal Bisa Masuk

Rabu, 21 Mei 2025 16:23

Tambang - Temuan Aktivitas Tambang di KHDTK Unmul/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya yang terjadi di wilayah Kebun Raya Unmul.

Ia menyoroti bahwa sebagian kawasan hutan yang masuk dalam status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) justru dibabat demi kepentingan pertambangan liar.

Menurut Deni, kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan, yang sebagian besar tanggung jawabnya berada di tingkat pemerintah pusat.

“Peristiwa ini mengindikasikan bahwa baik pemerintah provinsi maupun pusat belum cukup tanggap dalam mengawasi aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa wilayah terdampak merupakan bagian dari hutan pendidikan seluas 300 hektare, namun sekitar 3,5 hektare di antaranya telah mengalami kerusakan akibat kegiatan pertambangan yang diduga tanpa izin.

Penanganan kasus ini, kata Deni, berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) serta pengawasan teknis dari Inspektur Tambang.

“Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi resmi, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak atau korporasi yang terlibat,” tambahnya.

Sejumlah pihak, termasuk Kementerian, Pemprov Kaltim, hingga pihak Universitas Mulawarman (Unmul), telah melakukan tinjauan langsung ke area terdampak.

Dalam pandangannya, Deni juga menyoroti sistem perizinan tambang yang saat ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Ia menilai hal tersebut menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

“Bukan berarti kami ingin kewenangan itu dikembalikan ke daerah, tapi setidaknya pemerintah daerah dilibatkan dalam proses pengawasan agar bisa berbagi tanggung jawab. Jangan sampai pusat yang keluarkan izin, daerah yang harus menghadapi dampaknya,” tegas Deni.

Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, yang menurutnya melebihi nilai jaminan reklamasi yang disiapkan. (adv)

Tag

MORE