Pembahasan regulasi tidak hanya berfokus pada persoalan banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
DPRD juga memasukkan berbagai isu lain, mulai dari kebakaran lahan, pencemaran lingkungan, hingga dampak lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan warga.
Kamaruddin menyebut pengalaman munculnya serangan ulat bulu di beberapa kawasan Samarinda turut menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa gangguan lingkungan dapat memengaruhi aktivitas masyarakat dan membutuhkan langkah penanganan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan pencegahan maupun penanganan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang muncul di Kota Samarinda.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di Kota Samarinda. (adv/naa)
Tag



