ARUSBAWAH.CO - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup di Kota Samarinda terus berproses.
DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini mengarahkan pembahasan pada tahap penyempurnaan materi sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan draf raperda saat ini telah melewati sebagian besar pembahasan.
Tim penyusun tinggal menyelesaikan penyempurnaan isi pasal dan bab sebelum memasuki tahapan fasilitasi, harmonisasi, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan setiap materi yang dimuat dalam raperda harus memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
“Setiap aturan daerah tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu seluruh pasal yang dibahas mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun undang-undang yang berlaku,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan yang memiliki karakteristik khusus di Kota Samarinda.
Selama ini, sejumlah isu lingkungan belum memiliki payung hukum yang mengatur secara spesifik sesuai kebutuhan daerah.
Tag



