Advertorial

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Selesaikan Pembahasan Substansi Raperda Lingkungan Hidup

DPRD - Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin/ IST

ARUSBAWAH.CO - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup di Kota Samarinda terus berproses. 

DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini mengarahkan pembahasan pada tahap penyempurnaan materi sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan draf raperda saat ini telah melewati sebagian besar pembahasan. 

Tim penyusun tinggal menyelesaikan penyempurnaan isi pasal dan bab sebelum memasuki tahapan fasilitasi, harmonisasi, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan setiap materi yang dimuat dalam raperda harus memiliki kesesuaian dengan regulasi nasional sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

“Setiap aturan daerah tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu seluruh pasal yang dibahas mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun undang-undang yang berlaku,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan yang memiliki karakteristik khusus di Kota Samarinda

Selama ini, sejumlah isu lingkungan belum memiliki payung hukum yang mengatur secara spesifik sesuai kebutuhan daerah.

Pembahasan regulasi tidak hanya berfokus pada persoalan banjir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. 

DPRD juga memasukkan berbagai isu lain, mulai dari kebakaran lahan, pencemaran lingkungan, hingga dampak lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan warga.

Kamaruddin menyebut pengalaman munculnya serangan ulat bulu di beberapa kawasan Samarinda turut menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi tersebut. 

Peristiwa itu menunjukkan bahwa gangguan lingkungan dapat memengaruhi aktivitas masyarakat dan membutuhkan langkah penanganan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan pencegahan maupun penanganan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang muncul di Kota Samarinda.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di Kota Samarinda,” pungkasnya.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di Kota Samarinda. (adv/naa)

Tag

MORE