"Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak membuka lahan baru, melainkan mengoptimalkan wilayah yang sudah ada," jelasnya.
Ia menuturkan, dalam rancangan aturan tersebut juga diatur pembagian zona industri secara jelas agar aktivitas industri tidak berbenturan dengan kawasan permukiman maupun ruang terbuka hijau.
Kawasan yang diproyeksikan sebagai zona industri meliputi Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Menurut Samri, Kecamatan Palaran dipilih sebagai kawasan prioritas karena memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibanding wilayah lain serta didukung letak geografis yang dinilai strategis untuk pengembangan industri.
"Rencana pembangunan industri ini berlaku untuk tahun 2025 sampai 2045. Arahnya harus sejalan dengan RTRW. Kita memperkuat dan menyesuaikan kawasan yang telah direncanakan sebelumnya agar ekosistem investasi memiliki kepastian hukum," ujar Samri.
Selain menetapkan kawasan industri, Raperda RPIK juga mengatur jenis usaha industri yang dapat dikembangkan pada masing-masing wilayah.
Tag



