Sebagai solusi, DPRD bersama Pemerintah Kota tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan pemakaman.
Regulasi ini nantinya akan mengatur standar pemakaman, baik milik pemerintah maupun swasta, agar lebih manusiawi dan terjangkau.
Ditambahkan pula oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, bahwa dalam draf perda tersebut akan diatur kewajiban setiap kecamatan untuk memiliki setidaknya satu Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Selain itu, pemakaman swasta juga diwajibkan memiliki lahan minimal tiga hektare untuk mencegah pembangunan pemakaman yang tak terkontrol di area permukiman padat.
“Negara harus hadir saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan—yakni ketika sedang berduka. Jangan sampai karena tak mampu bayar, warga tidak bisa mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” ujarnya.
Langkah DPRD ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya dan sulitnya mendapatkan lahan kubur.
Dengan perda ini, diharapkan tak ada lagi warga Samarinda yang kebingungan mencari tempat pemakaman saat kehilangan orang terdekat. (adv)
Tag



