Menurut dia, jalan gelap berpotensi memicu banyak persoalan, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas.
“Persoalan LPJU ini sering terkendala alasan anggaran. Karena itu kami mendorong agar pendapatan dari sektor tertentu bisa dikembalikan lagi untuk pengembangan sektor tersebut,” kata Rohim.
Ia menilai penerimaan daerah yang berasal dari pajak dan retribusi LPJU seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk memperbaiki fasilitas penerangan jalan di berbagai kawasan Samarinda.
“Kalau pendapatannya berasal dari retribusi LPJU, maka sebagian besar juga seharusnya digunakan untuk memperbaiki atau menambah LPJU baru,” tegasnya.
Bagi warga yang setiap malam melintas di jalan-jalan minim penerangan, keberadaan lampu jalan bukan sekadar tiang dengan cahaya kuning di pinggir jalan.
Lampu itu menjadi rasa aman.
Karena itu, Rohim meminta Pemerintah Kota Samarinda mulai mengevaluasi program-program yang dinilai belum terlalu mendesak agar anggarannya bisa dialihkan untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Tag



