ARUSBAWAH.CO - Proses pergantian Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berjalan tanpa kehadiran DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim mengaku tak mengetahui rangkaian proses pemilihan direksi bank pelat merah tersebut.
Mereka bahkan tidak dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Harum Resort Balikpapan, Kamis (5/3/2026) lalu.
Padahal DPRD menilai setiap penyertaan modal bank daerah itu tetap harus melalui persetujuan legislatif.
Hasanuddin Mas’ud: DPRD Hanya Dilibatkan Saat Penyertaan Modal
Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Kamis (26/3/2026).
Politisi Golkar itu menyebut, posisi DPRD Kaltim dalam struktur Bankaltimtara hanya dianggap penting saat urusan penyertaan modal.
Selebihnya, kata dia, DPRD berada di luar lingkar keputusan.
“Memang kita enggak dilibatkan karena kita bukan pemilik saham. Tapi kalau mau pinjam uang, baru kita dilibatkan,” katanya.
Hasanuddin bahkan mengungkapkan, selama ini DPRD Kaltim tidak pernah sekalipun diundang dalam RUPS.
Padahal, menurut dia, secara kepentingan pengawasan, DPRD semestinya tetap dilibatkan, minimal sebagai pihak yang mengetahui dan mengawasi arah kebijakan bank daerah.
“RUPS saja kita tidak pernah ikut, alasannya karena kita tidak punya saham. Minimal komisi yang membidangilah diundang,” ujar Hasanuddin.
Struktur Kepemilikan Saham Jadi Penentu Keputusan
Pernyataan itu memperlihatkan ketimpangan peran antara legislatif dan eksekutif.
DPRD memang bukan pemegang saham PT BPD Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara), sehingga tidak punya hak suara dalam RUPS.
Namun secara keuangan, setiap tambahan modal dari pemerintah daerah tetap harus disetujui DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, dalam data struktur kepemilikan menunjukkan, mayoritas saham Bankaltimtara dikuasai Pemprov Kaltim sebesar 64,51 persen.
Sisanya 35,49 persen tersebar di Pemprov Kalimantan Utara serta kabupaten/kota di dua provinsi tersebut.
Komposisi itu membuat keputusan sepenuhnya berada di tangan pemegang saham melalui RUPS.
Dua Nama Calon Direktur Utama Sudah Muncul
Kemudian di rapat itulah, awal Maret lalu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengumumkan dua nama calon Direktur Utama baru, Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.
Keduanya disebut telah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu nama itulah yang nantinya akan menggantikan Direktur Utama saat ini, Muhammad Yamin, yang sebenarnya masih memiliki sisa masa jabatan hingga tahun 2028.
Namun di tengah percepatan pergantian itu, DPRD Kaltim tetap berada di luar proses.
Minim Transparansi, DPRD Persoalkan Akses Pengawasan
Hasanuddin mengakui, selama ini DPRD Kaltim tidak pernah menerima undangan RUPS.
“Kita enggak dilibatkan mungkin karena memang ada tim yang dibentuk pemerintah,” katanya.
Meski secara aturan tidak dilanggar, kondisi itu dinilai menyisakan persoalan transparansi.
DPRD, yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran daerah, tidak memiliki akses langsung terhadap proses penentuan manajemen bank yang menggunakan dana publik.
Hasanuddin menilai, setidaknya DPRD perlu dilibatkan sebagai pihak yang mengetahui.
Bukan untuk mengambil keputusan, tapi untuk memastikan arah kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan daerah.
“Karena DPRD yang menentukan berapa besar modal daerah yang diberikan. Jadi DPRD minimal tahu prosesnya,” ujarnya.
Dugaan Kasus Kredit Fiktif dan Pergantian Direksi
Selain itu, soal alasan pergantian dirut Muhammad Yamin, hingga kini belum ada penjelasan resmi.
Hasanuddin hanya menyebut kemungkinan adanya masalah internal, meski tidak merinci lebih jauh.
Saat ditanya apakah digantinya Muhammad Yamin berkaitan dengan kasus dugaan kredit fiktif Bankaltimtara saat ini sedang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara.
Kasus itu menyeret 5 karyawan Bankaltimtara yang diberhentikan tidak hormat, termasuk dua kepala cabang dan satu pejabat kantor wilayah.
Hasanuddin tidak menampik kemungkinan kasus itu menjadi salah satu faktor pergantian direksi.
“Mungkin salah satu. Kita juga belum tahu pasti,” demikian Hasanuddin Mas’ud.
(wan)
- Kontrak BOT 51 Miliar Mal Lembuswana Berakhir 26 Juli 2026, Seno Aji Siapkan Beauty Contest Melalui Perusda
- Akademisi di Samarinda Nilai Tim Ahli Gubernur hanya Wadah Balas Budi Tim Sukses: Apa Guna Sekda dan Kominfo?
- Soal Gugatan Sengketa Seleksi KPID, Yenni Eviliana: Hasil Seleksi Memang Harusnya Dibuka




