“Kewenangan jembatan oke di BBPJN, tapi fender itu kita yang bangun karena dulu tahun 90-an, kita yang lakukan pembangunan. Sampai sekarang saya belum melihat SK yang menyatakan fender ini bagian dari aset pusat. Kalau kewenangan kita, kita yang bangun,” jelas Hasanuddin.
Ia juga memperingatkan risiko bila fender kembali tertabrak kapal tongkang.
“Kalau terjadi insiden lagi, kita sangat khawatir jika ada kapal tongkang yang larut lagi di luar jam pemanduan itu, langsung menabrak tiang utama. Jangan sampai terjadi lagi dan DPRD yang dianggap tidak kerja,” bebernya,
“Maka siapa ini yang bertanggung jawab, segera selesaikan. Kalau BBPJN bilang mereka yang punya kewenangan, kenapa dibiarkan?” lanjut Hasanuddin.
Kepala Satuan Kerja PJN I BBPJN Kaltim, Deddy Junaidi, menegaskan bahwa fender merupakan aset PJN 1.
“Untuk fender bagian dari jembatan pengamanan dari jembatan. Kalau kepemilikan aset barang milik negara (BMN) nya di PJN 1,” pungkas Deddy.
Pernyataan Deddy menegaskan bahwa tanggung jawab perawatan fender sepenuhnya berada di bawah PJN 1. (adv)
Tag



