ARUSBAWAH.CO - Pengerjaan fender Jembatan Mahakam I di Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur.
Proyek yang seharusnya rampung pada Agustus 2025 itu baru dimulai pada 26 Oktober 2025, sehingga molor dari target enam bulan.
Fender sendiri berfungsi sebagai pelindung beton untuk tiang jembatan dari benturan kapal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim bersama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rabu (26/11/2025), Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan, hingga kini DPRD belum mendapat informasi yang jelas mengenai tahap pembangunan fender.
Menurutnya, komunikasi antara BBPJN, Pemprov, dan DPRD sangat penting agar progres proyek dapat dipantau secara rutin.
“Sampai saat ini kita tidak tahu sudah sampai mana tahapannya. Tahapan itu kan ada tahapan teknis, administrasi, koordinasi dengan KSOP dan Dishub Kaltim, serta DPRD sebagai pengawas yang ikut mengawasi 10 jembatan di sini (Kaltim). Ada Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, Jembatan Martadipura, Jembatan Dondang dan seterusnya,” ujar Hasanuddin di Gedung E DPRD Kaltim.
Hasanuddin menegaskan, pengerjaan fender bukan sekadar proyek kecil.
Ia menekankan, keberadaan struktur ini berpengaruh langsung terhadap keselamatan warga yang melintas di jembatan.
DPRD meminta laporan mingguan beserta dokumentasi foto agar bisa memantau kemajuan pembangunan.
“Harusnya BBPJN ada melakukan komunikasi dengan kami terkait pembangunannya seperti apa. Terus foto-fotonya dilampirkan, sehingga kami bisa tahu kemajuannya laporan pengerjaan perminggu,” tegas Hasanuddin.
DPRD menilai pembangunan ulang fender yang sebelumnya rusak berlangsung lambat.
Hasanuddin menekankan, pengerjaan seharusnya tidak lebih dari enam bulan, sesuai janji sebelumnya.
“Kita minta waktu pengerjaan jangan sampai 1 tahun. Masalahnya sudah lewat 6 bulan. Waktu zaman Pak Hendro Satrio (Kepala BBPJN Kaltim sebelumnya) sejak Februari 2025 lalu, beliau menjanjikan waktu 6 bulan,” terangnya.
“Artinya harusnya sudah selesai. Tapi ternyata baru dikerjakan sejak 26 Oktober lalu. Berarti baru 1 bulan pelaksanaan pengerjaannya dan progresnya baru 6 persen,” tambah Hasanuddin.
Selain masalah keterlambatan, DPRD mempertanyakan status kepemilikan fender.
Hasanuddin meminta Komisi II DPRD segera menanyakan surat keputusan resmi terkait aset ini ke Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kewenangan jembatan oke di BBPJN, tapi fender itu kita yang bangun karena dulu tahun 90-an, kita yang lakukan pembangunan. Sampai sekarang saya belum melihat SK yang menyatakan fender ini bagian dari aset pusat. Kalau kewenangan kita, kita yang bangun,” jelas Hasanuddin.
Ia juga memperingatkan risiko bila fender kembali tertabrak kapal tongkang.
“Kalau terjadi insiden lagi, kita sangat khawatir jika ada kapal tongkang yang larut lagi di luar jam pemanduan itu, langsung menabrak tiang utama. Jangan sampai terjadi lagi dan DPRD yang dianggap tidak kerja,” bebernya,
“Maka siapa ini yang bertanggung jawab, segera selesaikan. Kalau BBPJN bilang mereka yang punya kewenangan, kenapa dibiarkan?” lanjut Hasanuddin.
Kepala Satuan Kerja PJN I BBPJN Kaltim, Deddy Junaidi, menegaskan bahwa fender merupakan aset PJN 1.
“Untuk fender bagian dari jembatan pengamanan dari jembatan. Kalau kepemilikan aset barang milik negara (BMN) nya di PJN 1,” pungkas Deddy.
Pernyataan Deddy menegaskan bahwa tanggung jawab perawatan fender sepenuhnya berada di bawah PJN 1. (adv)




