ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pengguliran hak angket pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan Surat Undangan bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta ketua-ketua fraksi di Karang Paci.
Dalam surat tersebut, pimpinan dan ketua fraksi diminta menghadiri konsultasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Agenda itu secara khusus membahas konsultasi terkait hak angket DPRD Kaltim.
Selain itu, dijadwalkan pula rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI terkait mekanisme dan tindak lanjut hak angket.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai konsultasi tersebut tidak relevan karena hak angket merupakan hak politik DPRD yang telah diatur jelas dalam undang-undang.
Menurut Saipul, konsultasi DPRD ke Kemendagri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut memang mengatur soal fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan konteks pasal itu tidak berkaitan dengan penggunaan hak angket DPRD karena hak angket merupakan hak politik yang melekat pada lembaga legislatif.
“Pasal 7 itu konteksnya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Secara teknis memang dilaksanakan Kemendagri. Tapi kalau dikaitkan dengan hak angket, menurut saya tidak relevan,” ujar Saipul saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Selasa (19/5/2026).
Hak Angket Disebut Hak Politik DPRD
Saipul menjelaskan, hak angket merupakan salah satu hak politik DPRD yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 106 hingga Pasal 115 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta dalam Undang-Undang MD3.
Di dalam aturan tersebut, kata dia, DPRD memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Tiga hak itu merupakan hak politik DPRD. Pelaksanaannya tergantung kepentingan politik internal DPRD masing-masing,” katanya.
Ia menilai penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, sehingga tidak membutuhkan arahan ataupun persetujuan dari Kemendagri.
“Kalau misalnya ada arahan dari Kemendagri agar hak angket jangan dilakukan, apa kewenangannya melarang DPRD? Enggak ada. Karena hak itu melekat pada DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, jika DPRD sampai harus berkonsultasi ke Kemendagri untuk menjalankan hak angket, maka hal itu justru menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif tidak independen.
“Ini jadi ngawur. Masa mau menggunakan hak angket harus konsultasi dulu ke Kemendagri?” ujarnya.
Lebih Relevan Bahas Mobil Rp8,5 M dan TGUPP
Saipul menilai konsultasi ke Kemendagri justru akan lebih relevan jika membahas kebijakan anggaran pemerintah daerah yang selama ini menuai polemik publik, seperti pembelian mobil dinas Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan, hingga pembentukan tim ahli gubernur atau TGUPP.
Menurutnya, hal-hal seperti itu memang bisa dimintakan penjelasan kepada Kemendagri maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau mau konsultasi, mestinya soal pembelian mobil mewah atau pembentukan tim ahli gubernur. Itu relevan untuk dikonsultasikan, termasuk terkait Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran,” katanya.
Ia menyebut hasil konsultasi terkait kebijakan pemerintahan daerah masih dapat dijadikan bahan evaluasi maupun rekomendasi kepada gubernur.
“Tapi kalau soal hak angket, itu hanya mencari alasan,” tambahnya.
Dinilai Ada Upaya Mengulur Waktu
Saipul juga menduga langkah konsultasi tersebut merupakan bagian dari strategi politik untuk mengulur waktu agar isu hak angket perlahan mereda.
Ia menilai ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk “mendinginkan” situasi politik di DPRD Kaltim.
“Kalau saya melihat ada upaya mengulur-ulur waktu supaya suasana yang panas ini menjadi dingin dan hak angket dianggap basi,” ujarnya.
Selain itu, ia menduga hasil konsultasi nantinya dapat dijadikan tameng politik ketika muncul tekanan publik terhadap DPRD.
“Nanti bisa saja hasil konsultasi dijadikan alasan, misalnya hak angket harus dikaji dulu berdasarkan arahan Kemendagri. Padahal Kemendagri tidak punya kewenangan melarang DPRD menggunakan hak angket,” katanya.
Saipul bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menghindari penggunaan hak angket.
“Banyak cara digunakan agar hak angket tidak dijalankan. Nanti ending-nya bisa saja pemboikotan saat paripurna,” ujarnya.
Tidak Bisa Atasnamakan Lembaga DPRD Kaltim
Terkait informasi bahwa konsultasi ke Kemendagri diusulkan oleh Fraksi Golkar, Saipul menilai langkah tersebut tidak bisa serta-merta mengatasnamakan DPRD Kaltim secara kelembagaan.
Menurutnya, apabila langkah tersebut tidak diputuskan melalui rapat resmi DPRD Kaltim, maka konsultasi itu tidak dapat mengatasnamakan lembaga DPRD secara keseluruhan.
“Kalau itu bukan keputusan rapat DPRD Kaltim, maka itu bukan kebijakan DPRD Kaltim. Itu keputusan sepihak Fraksi Golkar,” katanya.
Ia menegaskan mekanisme yang benar seharusnya Fraksi Golkar terlebih dahulu mengusulkan agenda konsultasi dalam rapat DPRD. Jika disepakati bersama, barulah dapat menjadi keputusan resmi lembaga.
“Kalau mekanismenya benar, Fraksi Golkar mengusulkan dalam rapat DPRD bahwa DPRD Kaltim perlu berkonsultasi ke Kemendagri. Kalau disepakati bersama, baru sah sebagai keputusan DPRD,” jelasnya.
Karena itu, Saipul menilai penggunaan nama DPRD Kaltim dalam konsultasi tersebut menjadi kurang tepat jika belum pernah diputuskan secara resmi melalui forum kelembagaan.
“Kalau sekarang, menurut saya kurang nyambung kalau menggunakan nama DPRD Kaltim,” pungkasnya.
Golkar Minta Konsultasi
Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyebut langkah konsultasi itu dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.
“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni, Senin (18/5/2026).
Sebagai unsur pimpinan DPRD, ia mengaku turut mendampingi kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.
“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujar politikus PKB itu.
Di lain sisi, Golkar menilai konsultasi ke Kemendagri penting dilakukan karena kementerian memiliki fungsi pembinaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kalau ada persoalan dan belum ada titik temu, ya arahnya ke Kemendagri karena mereka pembina pemerintahan daerah,” ujar anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, Senin (18/5/2026).
Ia menepis anggapan konsultasi menunjukkan DPRD terlalu bergantung pada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu justru dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar dan referensi dari institusi resmi.
“Kita ingin keputusan nantinya punya pijakan dan ada referensinya dari institusi yang memang memiliki tugas untuk itu,” tutupnya.
(raf)
- Sudah Diberhentikan oleh Rudy Mas’ud, Tapi SK Pemberhentian Hijrah di Tim Ahli Gubernur Kaltim Tak Pernah Terpublish
- Ditanya Soal Fraksi Golkar Tolak Hak Angket, Rudy Mas’ud Hanya Diam dan Lambaikan Tangan
- Jamaah Haji Kaltim Terima Uang Saku 200 Riyal Per Orang, Bentuk Dukungan Pemerintah di Era Rudy-Seno




