Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 21:1

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar/Arusbawah.co

Menurutnya, apabila langkah tersebut tidak diputuskan melalui rapat resmi DPRD Kaltim, maka konsultasi itu tidak dapat mengatasnamakan lembaga DPRD secara keseluruhan.

“Kalau itu bukan keputusan rapat DPRD Kaltim, maka itu bukan kebijakan DPRD Kaltim. Itu keputusan sepihak Fraksi Golkar,” katanya.

Ia menegaskan mekanisme yang benar seharusnya Fraksi Golkar terlebih dahulu mengusulkan agenda konsultasi dalam rapat DPRD. Jika disepakati bersama, barulah dapat menjadi keputusan resmi lembaga.

“Kalau mekanismenya benar, Fraksi Golkar mengusulkan dalam rapat DPRD bahwa DPRD Kaltim perlu berkonsultasi ke Kemendagri. Kalau disepakati bersama, baru sah sebagai keputusan DPRD,” jelasnya.

Karena itu, Saipul menilai penggunaan nama DPRD Kaltim dalam konsultasi tersebut menjadi kurang tepat jika belum pernah diputuskan secara resmi melalui forum kelembagaan.

“Kalau sekarang, menurut saya kurang nyambung kalau menggunakan nama DPRD Kaltim,” pungkasnya.

Golkar Minta Konsultasi

Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyebut langkah konsultasi itu dilakukan atas permintaan Fraksi Golkar yang ingin meminta penjelasan langsung kepada Kemendagri terkait mekanisme dan keberlanjutan hak angket.

“Teman-teman pasti tahu nih di berita kita ke Jakarta ya? Itu karena permintaan dari Golkar untuk konsultasi ke Mendagri,” kata Yenni, Senin (18/5/2026).

Sebagai unsur pimpinan DPRD, ia mengaku turut mendampingi kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung pandangan pemerintah pusat terkait hak angket di DPRD Kaltim.

“Jadi sebagai pimpinan saya juga mendampingi untuk tahu kelanjutannya apa yang disampaikan ke Mendagri,” ujar politikus PKB itu.

Di lain sisi, Golkar menilai konsultasi ke Kemendagri penting dilakukan karena kementerian memiliki fungsi pembinaan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kalau ada persoalan dan belum ada titik temu, ya arahnya ke Kemendagri karena mereka pembina pemerintahan daerah,” ujar anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, Senin (18/5/2026).

Ia menepis anggapan konsultasi menunjukkan DPRD terlalu bergantung pada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu justru dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar dan referensi dari institusi resmi.

“Kita ingin keputusan nantinya punya pijakan dan ada referensinya dari institusi yang memang memiliki tugas untuk itu,” tutupnya.

(raf)

 

Tag

MORE