ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur meminta agar semua pihak dalam sengketa lahan di Jalan Damanhuri II RT 29, Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, tidak memperkeruh situasi dengan membawa isu SARA.
Dalam sengketa tanah ini, Hairil Usman bertindak sebagai pelapor sementara Keuskupan Agung Samarinda menjadi pihak terlapor.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan Hairil Usman.
Bertempat di Gedung DPRD Kaltim, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota Komisi I dan Tenaga Ahli DPRD.
Didampingi kuasa hukumnya dan pejabat setempat, Hairil Usman hadir dalam rapat, namun pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak memenuhi undangan tersebut.
Tag



