Advertorial

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Mediasi dan Klarifikasi Dokumen

Rabu, 11 Juni 2025 11:9

POTRET - Komisi I DPRD Kaltim mengadakan RDP/ Foto: Humas DPRD Kaltim

"Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain," ucap Agus Suwandy.

Tanah sengketa tersebut, sebagaimana terungkap dalam rapat, pertama kali dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah pada 1988 dengan ukuran 20 x 30 meter.

Perubahan ukuran tanah menjadi 75 meter x 73 meter terjadi setelah Margareta, istri Dony Saridin, membuat SPPT, lalu tanah tersebut dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.

Menurut Hairil Usman, tanah itu belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi sengketa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim telah menjadwalkan RDP berikutnya pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk menelusuri ulang semua dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan. (adv)

Tag

MORE