Advertorial

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Mediasi dan Klarifikasi Dokumen

Rabu, 11 Juni 2025 11:9

POTRET - Komisi I DPRD Kaltim mengadakan RDP/ Foto: Humas DPRD Kaltim

ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur menyoroti konflik kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang diterima, Komisi I DPRD Kaltim mengadakan RDP guna membahas jalan keluar yang adil dan bijaksana.

Pada Selasa (10/6/2025), Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Agus Suwandy bersama para anggota yakni Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

Dalam rapat tersebut, Hairil Usman hadir sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya bersama perwakilan kecamatan, kelurahan, RT setempat, dan BPN Kota Samarinda, namun pihak Keuskupan Agung Samarinda absen sebagai terlapor.

Guna memperjelas status lahan yang disengketakan, Komisi I akan memanggil ulang Keuskupan untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dimiliki.

Hal ini dilakukan agar BPN dapat memverifikasi apakah objek tanah yang disengketakan sesuai dengan data dalam dokumen resmi.

"Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain," ucap Agus Suwandy.

Tanah sengketa tersebut, sebagaimana terungkap dalam rapat, pertama kali dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah pada 1988 dengan ukuran 20 x 30 meter.

Perubahan ukuran tanah menjadi 75 meter x 73 meter terjadi setelah Margareta, istri Dony Saridin, membuat SPPT, lalu tanah tersebut dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.

Menurut Hairil Usman, tanah itu belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi sengketa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim telah menjadwalkan RDP berikutnya pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk menelusuri ulang semua dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan. (adv)

Tag

MORE