Puguh menyebut, pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa lebih optimal.
"Kita kerjasama dengan Kejati dan juga kerjasama dengan BPKP," ungkapnya.
Selain itu, laporan pengelolaan dana desa dilakukan secara berjenjang melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota.
Sistem ini mempermudah DPMPD Provinsi dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur baru-baru ini menetapkan seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di salah satu desa Kecamatan Kaubun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024.
Status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat penyalahgunaan dana senilai Rp2,1 miliar. Puguh juga menyebut kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu.
Tag



