“Saya tidak bisa tanda tangan karena saya dinonaktifkan. Tapi kampus juga tidak memberi solusi. Saya malah harus minta maaf satu-satu ke mahasiswa. Seolah semua ini tanggung jawab saya,” ujar Sri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran karena surat penonaktifan membuatnya tidak bisa mengisi laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengajuan jabatan fungsional sebagai lektor.
“Kalau tidak bisa isi BKD, saya kehilangan kesempatan. Ini mematikan hak saya sebagai dosen. Kenapa saya diperlakukan seolah saya melakukan tindak kriminal?” tanyanya.
Sri Evi menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani bukan perkara pidana, melainkan murni ketenagakerjaan.
Ia menyesalkan pernyataan kampus yang seolah memosisikannya sebagai sumber gangguan.
“Selama ini saya tidak pernah membuat kekacauan, saya hanya bekerja: membimbing, menguji, mengajar. Saya bahkan masih ke lapangan untuk bimbing KKN dan PPL,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Arusbawah.co masih berupaya mengonfirmasi pihak Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda terkait alasan penonaktifan Sri Evi Newyearsi Pangadongan, termasuk melalui Rektor UWGM Husaini Usman dan kuasa hukumnya, Sahrun.
Namun hingga saat ini, permintaan tanggapan yang dikirim belum mendapat respon.
(wan)
Tag




