Mahasiswa Terdampak, Kuasa Hukum Kirim Keberatan ke LLDIKTI
Titus juga menyebut bahwa penonaktifan Sri Evi tidak hanya mencederai hak pekerjaannya, tetapi juga merugikan mahasiswa.
“Bu Sri adalah pembimbing skripsi dan dosen pembimbing KKN. Ada mahasiswa yang sedang mengurus skripsi, mau pendadaran, dan kegiatan lapangan, sekarang mereka bingung. Kampus seharusnya bertanggung jawab, bukan melempar beban ini ke dosen yang dinonaktifkan," kata Titus
Sebagai respons, Titus telah mengirim surat keberatan kepada LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada 4 Agustus 2025, dan mengaku sedang menunggu tanggapan.
Ia juga berencana mengirim somasi kepada UWGM atas dugaan fitnah dalam surat penonaktifan tersebut.
"Surat itu menyiratkan seolah-olah Bu Sri adalah ancaman bagi situasi kampus. Bahasa ‘tidak kondusif’ yang digunakan sangat tendensius, seolah-olah beliau membuat kekacauan. Padahal tidak ada satu pun laporan resmi yang menyebutkan hal seperti itu selama ini," tegasnya.
Sri Evi: Saya Tidak Pernah Bikin Kekacauan
Sementara itu, Sri Evi Newyearsi Pangadongan sendiri menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penonaktifan yang disebutnya sangat merugikan secara pribadi maupun profesional.
"Saya ini dosen berdasarkan perjuangan. Ketika saya diberhentikan dari jabatan struktural sebelumnya, saya bisa terima. Tapi status dosen ini lain. Ini sudah menyangkut penghidupan saya dan proses akademik mahasiswa,” ujar Sri Evi.
Ia mengaku masih menerima pesan dari mahasiswa yang meminta tanda tangan untuk keperluan skripsi dan KKN.
Tag



