ARUSBAWAH.CO - Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, Titus Tibayan Pakalla, kecewa atas dilayangkan surat penonaktifan sementara kliennya sebagai dosen di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda.
Saat konferensi pers Titus menyebut penonaktifan itu sebagai tindakan yang tidak berdasar, mengandung fitnah, dan berdampak buruk terhadap hak-hak profesional kliennya serta mahasiswa yang dibimbing.
Surat penonaktifan sementara itu dikeluarkan oleh Rektor UWGM Samarinda, Husaini Usman, tertanggal 30 Juli 2025 dengan nomor 550.1/UWGM-KP/SPb/VII/2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penonaktifan dilakukan karena Sri Evi sedang menjalani proses hukum di pengadilan, serta untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik tetap kondusif.
Namun, Titus menegaskan bahwa pernyataan dalam surat itu keliru dan menyesatkan.
“Kami sangat keberatan. Klien saya tidak sedang berperkara di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur seperti yang disebutkan dalam surat. Proses hukum yang sedang berjalan adalah kasasi di Mahkamah Agung, terkait persoalan ketenagakerjaan bukan pidana atau perdata,” kata Titus kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Bermula dari Persoalan Kekurangan Upah
Ia memaparkan, gugatan hukum yang dilayangkan pihaknya bermula dari persoalan kekurangan upah yang dialami Sri Evi.
Selaku dosen dan kepala UPT Laboratorium Fakultas Kesehatan Masyarakat UWGM, Sri Evi menerima gaji di bawah UMK.
Gugatan itu sebelumnya telah melalui proses bipartit dan tripartit, hingga akhirnya mendapat penetapan dari pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.
Namun pihak UWGM disebut menolak membayar kekurangan tersebut, hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Gugatan kami di PHI ditolak karena alasan kompetensi absolut. Sekarang sedang kasasi ke MA. Tapi tidak lama setelah itu, surat penonaktifan ini muncul. Ini mengherankan dan terkesan sebagai bentuk pembalasan,” ujarnya.
Mahasiswa Terdampak, Kuasa Hukum Kirim Keberatan ke LLDIKTI
Titus juga menyebut bahwa penonaktifan Sri Evi tidak hanya mencederai hak pekerjaannya, tetapi juga merugikan mahasiswa.
“Bu Sri adalah pembimbing skripsi dan dosen pembimbing KKN. Ada mahasiswa yang sedang mengurus skripsi, mau pendadaran, dan kegiatan lapangan, sekarang mereka bingung. Kampus seharusnya bertanggung jawab, bukan melempar beban ini ke dosen yang dinonaktifkan," kata Titus
Sebagai respons, Titus telah mengirim surat keberatan kepada LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan pada 4 Agustus 2025, dan mengaku sedang menunggu tanggapan.
Ia juga berencana mengirim somasi kepada UWGM atas dugaan fitnah dalam surat penonaktifan tersebut.
"Surat itu menyiratkan seolah-olah Bu Sri adalah ancaman bagi situasi kampus. Bahasa ‘tidak kondusif’ yang digunakan sangat tendensius, seolah-olah beliau membuat kekacauan. Padahal tidak ada satu pun laporan resmi yang menyebutkan hal seperti itu selama ini," tegasnya.
Sri Evi: Saya Tidak Pernah Bikin Kekacauan
Sementara itu, Sri Evi Newyearsi Pangadongan sendiri menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penonaktifan yang disebutnya sangat merugikan secara pribadi maupun profesional.
"Saya ini dosen berdasarkan perjuangan. Ketika saya diberhentikan dari jabatan struktural sebelumnya, saya bisa terima. Tapi status dosen ini lain. Ini sudah menyangkut penghidupan saya dan proses akademik mahasiswa,” ujar Sri Evi.
Ia mengaku masih menerima pesan dari mahasiswa yang meminta tanda tangan untuk keperluan skripsi dan KKN.
“Saya tidak bisa tanda tangan karena saya dinonaktifkan. Tapi kampus juga tidak memberi solusi. Saya malah harus minta maaf satu-satu ke mahasiswa. Seolah semua ini tanggung jawab saya,” ujar Sri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran karena surat penonaktifan membuatnya tidak bisa mengisi laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pengajuan jabatan fungsional sebagai lektor.
“Kalau tidak bisa isi BKD, saya kehilangan kesempatan. Ini mematikan hak saya sebagai dosen. Kenapa saya diperlakukan seolah saya melakukan tindak kriminal?” tanyanya.
Sri Evi menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani bukan perkara pidana, melainkan murni ketenagakerjaan.
Ia menyesalkan pernyataan kampus yang seolah memosisikannya sebagai sumber gangguan.
“Selama ini saya tidak pernah membuat kekacauan, saya hanya bekerja: membimbing, menguji, mengajar. Saya bahkan masih ke lapangan untuk bimbing KKN dan PPL,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Arusbawah.co masih berupaya mengonfirmasi pihak Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda terkait alasan penonaktifan Sri Evi Newyearsi Pangadongan, termasuk melalui Rektor UWGM Husaini Usman dan kuasa hukumnya, Sahrun.
Namun hingga saat ini, permintaan tanggapan yang dikirim belum mendapat respon.
(wan)




