Rancangan alokasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJPK: [www.djpk.kemenkeu.go.id](http://www.djpk.kemenkeu.go.id).
Ketika diakses pada situs tersebut, ternyata alokasi ini tampaknya hanya bisa diakses melalui Aplikasi SIKD Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Tampilannya sebagaimana demikian bisa dilihat di bawah ini:

TAMPILAN WEBSITE SIKD- Tampilan SIKD Kemenkeu/ Kemenkeu
Meski demikian, alokasi ini nantinya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.
Rincian Dana Transfer untuk Kaltim 2026 (Berdasarkan Dokumen Beredar)
Redaksi Arusbawah.co kemudian merincikan daftar dana transfer pusat berdasarkan dokumen yang didapatkan tersebut.
Pada totalnya, Kaltim diskemakan akan mendapatkan Dana Transfer Umum senilai Rp 2,4 Triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
- PPH: Rp 140 Miliar
- PBB: Rp 176 Miliar
- CHT (Cukai Hasil Tembakau): Rp 16,9 Juta
- Total DBH Pajak: Rp 317 Miliar
- IIUPH/PSDH: Rp 7 Miliar
- DR (Dana Reboisasi): Rp 51 Miliar
- Migas: Rp 48 Miliar
- Minerba: Rp 1,19 Triliun
- Total DBH SDA: Rp 1,3 Triliun
- Perkebunan Sawit: Rp 10 Miliar
- Total DBH: Rp 1,6 Triliun
- DAU YANG TIDAK DITENTUKAN PENGGUNAANNYA: Rp 840 Miliar
- Total DAU: Rp 866 Miliar
Total DTU: Rp 2,49 Triliun (wan/ pra)
Baca juga:
Tag




