Arus Publik

Doktor FH Unmul Soroti Eks Napi Pemilu Jadi Kepsek SKOI Kaltim: Pernah Gagal Menjalankan Mandat, Ngapain Percaya Lagi?

Sabtu, 7 Februari 2026 16:53

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda/ Foto: jurnalrepublika

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pengangkatan eks terpidana pidana pemilu sebagai kepala sekolah di Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan publik Benua Etam.

Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut etika dan integritas dalam dunia pendidikan.

“Ini problemnya adalah problem etik, cara kita memberi pendidikan kepada seseorang. Kalau kita menempatkan seseorang yang cacat, rekam jejaknya bermasalah, bagaimana kita hendak mengajari murid-murid. Kita seolah-olah seperti kekurangan orang," tutur pria yang akrab disapa Castro ini saat dihubungi Arusbawah.co, Sabtu (07/02/2026). 

Menurut Castro, kepala sekolah merupakan figur teladan bagi siswa. Karena itu, rekam jejak dan integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin pendidikan.

“Saya kira masih banyak orang-orang yang berintegritas, punya rekam jejak bagus, tidak pernah punya pengalaman buruk seperti gagal menjalankan mandat dan sebagainya. Kalau seseorang sudah pernah gagal menjalankan mandat, mengapa kita percaya lagi kepada dia," ucap dosen yang telah meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM tersebut. 

Ia menilai pengangkatan figur yang memiliki persoalan integritas berpotensi memberikan contoh yang keliru kepada peserta didik.

“Serahkan kepada orang-orang yang punya kompetensi, kapasitas, dan integritas. Karena kita mendidik anak-anak sekolah, fondasi dasarnya adalah integritas," katanya. 

Castro juga mengkritik logika penunjukan pemimpin yang pernah bermasalah dalam urusan integritas

“Orang yang gagal dalam urusan integritas kemudian didaulat menjadi pemimpin, saya kira kita punya kesalahan dalam berpikir. Itu keliru.”

Ia menegaskan masih banyak figur lain yang lebih layak memimpin institusi pendidikan.

“Jadi seharusnya yang kita daulat adalah mereka yang punya integritas, punya kompetensi, dan rekam jejak yang memadai," tambah Castro yang juga merupakan dosen di FH Unmul.

Dalam aspek regulasi, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Pasal 7 mengatur bahwa calon kepala sekolah tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak pernah menjadi terpidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 menegaskan kewajiban guru menjunjung tinggi hukum, kode etik, dan nilai-nilai etika.

Castro menilai akan muncul kontradiksi jika aturan menekankan integritas dan etik, tetapi praktik pengangkatan pemimpin tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

“Penting untuk menegaskan bahwa memberikan daulat kepada seseorang untuk menjadi pemimpin, yang paling penting kita pertimbangkan adalah soal rekam jejak," ujar Castro.

“Untuk apa dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang guru diatur soal berakhlak mulia, berintegritas, dan seterusnya, kalau kemudian pada praktiknya kita justru abai dengan prinsip-prinsip itu," sambungnya.

Ia mengingatkan agar pengambil kebijakan tidak mengulangi kesalahan dengan menunjuk pemimpin yang rekam jejaknya pernah dipersoalkan.

“Memilih seseorang untuk duduk di kursi pemimpin sementara dia sudah pernah gagal menjalankan mandat adalah kekeliruan dan kesalahan yang kita ulang," kata Castro.

Menurutnya, upaya menegakkan prinsip, terutama yang berkaitan dengan integritas, dalam sektor pendidikan tidak boleh diremehkan.

“Masih banyak yang lain yang punya kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang bagus," pungkasnya.

(raf)

 

Tag

MORE