ARUSBAWAH.CO - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana mengumumkan rencana kenaikan tarif PDAM Samarinda sebesar 9 persen pada 2026.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap, yakni kenaikan 2 persen pada Januari–April 2026, dilanjutkan 4 persen pada Mei, dan sisanya 3 persen pada tahap akhir.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah selama lima tahun, sejak 2021, tidak ada kenaikan tarif PDAM Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengingatkan agar Perumda Tirta Kencana juga melakukan perbaikan layanan seiring dengan kenaikan tarif.
“Yang harus diingat, kami tegaskan kepada PDAM bahwa kualitas layanan dan distribusi harus ditingkatkan. Jangan naikkan sesuatu tanpa ada feedback bagi masyarakat selaku konsumen," tegas Iswandi saat diwawancara awak media, Jumat 6 Februari 2026.
Kenaikan ini disebut lebih kecil dibanding sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.
Namun DPRD tidak serta-merta menganggap kebijakan tersebut tanpa risiko sosial.
“Kalau saya melihat data dari PDAM lain se-Kaltim, kenaikan di Samarinda masih kecil," ungkapnya.
Ia menilai kenaikan tarif masih dalam batas wajar, mengingat kondisi keuangan PDAM.
Tag



