Advertorial

Diskominfo Kaltim

DLH Kaltim Soroti Potensi Pencemaran dari Aktivitas Ship to Ship Batu Bara di Laut

Senin, 4 Agustus 2025 18:55

ILUSTRASI - Ilustrasi kapal tongkat pengangkut batu bara/ IST

“Kami tidak pernah menyetujui praktik itu sejak 2013. Sisa batu bara harus dikelola dengan pendekatan khusus, bukan dipindahkan atau dibuang sembarangan,” katanya.

Desakan Revisi Regulasi Pengangkutan Batu Bara di Laut

DLH Kaltim juga menyoroti kekosongan regulasi terkait aktivitas pemindahan dan pengangkutan batu bara di luar konsesi tambang.

Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2012 dianggap belum mengatur secara spesifik proses STS di laut.

Akibatnya, pengawasan terhadap kegiatan di luar area tambang, seperti di perairan, dinilai sangat penting untuk mencegah pencemaran laut dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (adv)

Tag

MORE